Selasa, 13 Januari 2009

Proyek Irigasi Habiskan Miliaran Rupiah Tak Berfungsi

Selaku Pengguna Anggaran Nino Guritno Harus Bertanggung Jawab

Jambi-Genta News
Kepedulian pemerintah terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sangatlah besar bahkan hal itu menjadi sebuah sasaran utama dari Program Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia, dan salah satu contoh adalah dengan selalu mengedepankan pembangunan sarana dan prasarana di berbagai daerah. Ketersedian daripada saluran irigasi yang menjadi faktor utama peningkatan hasil produktivitas pertanian juga menjadi perhatian pemerintah. Niat baik dari pemerintah ini sungguhlah mulia namun terkadang dalam penerapannya tidak diiringi dengan niatan baik dari aparaturnya.

Salah satu dari contoh adalah Pembangunan tanggul irigasi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Prov Jambi dengan anggaran senilai Rp. 23 miliar itu kini terkesan mubazir. Pembangunan Tanggul irigasi yang dibangun Kimpraswil Provinsi Jambi dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2006-2008 kini terlihat tidak berfungsi karena terkesan dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan kurang memahami kondisi dilapangan. Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, Nino Guritno ketika diklarifikasi mengenai hasil temuan Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional "JIN" dari tindak lanjut laporan masyarakat terkesan menutupi permasalahan tersebut.

Kini tanggul irigasi itu tidak mampu membentengi daerah persawahan dan pertanian milik masyarakat di daerah itu dari ancaman banjir. Pembangunan tanggul itu kini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat di Jambi. Dan warga di daerah itu menuding kalau pembangunan tanggul itu hanyalah bertujuan menghambur-hambur uang rakyat saja. Suripno (35) warga desa Mekarsari kepada wartawan di lokasi irigasi, Selasa (6/5) mengatakan, pembangunan tanggul yang bertujuan untuk mengatasi banjir disaat-saat musim penghujan ternyata tidak berfungsi dengan baik. Seperti beberapa waktu lalu di saat hujan turun ratusan hektar lahan persawahan dan perkebunan sawit masyarakat di Desa Mekar Sari, Desa Puding, dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terendam banjir, Ujarnya.

Hal senada juga dikatakan beberapa warga desa setempat. Menurut mereka, akibat tidak berfungsinya tanggul irigasi itu, petani gagal melakukan penanaman sawit miliknya di areal 4 hektar akibat terendam banjir. “Buruknya kondisi tanggul yang dibangun juga telah menjadi penyebab terlambatnya musim tanam di daerah kami. Hingga kini banjir masih menggenangi areal persawahan milik masyarakat di daerah itu,” katanya. Sementara itu, Pelaksana Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Muaro Jambi Amri (40) menyebutkan, kalau tanggul yang dibangun sepertinya tidak sesuai dengan rencana.

Tanggul yang dimulai dibangun tahun 2006 dengan alokasi anggaran Rp. 7,5 miliar, dan kemudian pada tahun 2007 dianggarankan Rp. 7,5 miliar, lalu pada tahun 2008 juga kembali dianggarkan dengan alokasi dana kurang lebih Rp. 8 miliar melalui APBD Provinsi Jambi, namun akibat tidak sesuainya perencanaan pembangunan tanggul dengan pelaksanaan dilapangan dan juga tanpa memahami kondisi dilapangan, maka akibatnya pembangunan tanggul tersebut sepertinya tidak berfungsi secara maksimal, Ujar Koordinator Lapangan Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional "JIN" Jufriko, berkomentar. Sehingga program Pemerintah Provinsi Jambi yang rencananya akan menggalakan tanaman jagung diatas areal 600 hektar di daerah itu jelas-jelas bakal terancam gagal. “Tanggul irigasi tak berfungsi, sehingga tidak akan mungkin program penanaman jagung yang bibitnya dibeli dari anggaran APBN itu dapat berhasil”, tambahnya.

Hal serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jambi salah satu contoh pada proyek rehabilitasi jaringan rawa yang terletak di Desa Koto Kandis Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi, yang bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian khususnya padi, di duga telah merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, karena pembangunan rehabilitasi jaringan rawa tersebut diindikasikan tanpa memahami kondisi dilapangan, akibatnya pembangunan rehabilitasi jaringan rawa tersebut sepertinya tidak berfungsi secara maksimal.

Pembangunan rehabilitasi jaringan rawa, dengan nama paket proyek Rehab Saluran dan bangunan yang berfungsi untuk mengaliri sawah sekitar 860 hektar dengan jenis pekerjaan adalah pembuatan tanggul dan 2 buah pintu air dengan anggaran dana APBN tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 2 miliar, namun hasil dilapangan pembuatan tanggul dan 2 pintu air yang terletak di parit 5 dan parit 7 ditemukan bahwa pembangunan pintu air parit 7 tidak selesai atau gagal, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Amir, Ketua Parit (7) Koto Kandis, hasil survey Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional "JIN" atas pintu air parit 7 tersebut diduga merugikan Negara + Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kemudian pada bulan Oktober 2007, pintu air tersebut dibangun kembali oleh Kimpraswil Propinsi Jambi. Pembangunan pintu air tersebut tanpa adanya tanggul kiri dan kanan sehingga keberadaan pintu air tersebut tidak berfungsi sama sekali, disebabkan tidak adanya penahan rintangan tanggul kiri dan kanan. Kegagalan yang kedua kalinya ini disebabkan, sebelumnya pihak Kimpraswil Propinsi Jambi tidak pernah sosialisasi pada masyarakat tani pengguna jasa/air diwilayah parit 7, akibat dari kegagalan proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian ± Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), ujar Jufriko

Dari fakta yang diperoleh dilapangan tersebut Koordinator Lapangan Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional "JIN", Jufriko mengatakan bahwa itu merupakan data awal bagi pihak Kejaksaan/pihak yang berwenang untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran pembangunan yang menelan milyaran rupiah yang dilakukan oleh oknum Kimpraswil bersama dengan Kontraktor. Dalam hal ini Koordinator Lapangan Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional "JIN", Jufriko mengharapkan agar Kejaksaan, Kepolisian dan KPK mau menyikapi hasil temuan kami dan jika pihak yang berwenang dalam pengawas tidak pidana korupsi berkenan turun kelapangan kami siap menjadi penunjuk jalan. (Iwan Darmawan)

Kamis, 01 Januari 2009

SEKRETARIS JENDERAL LI-JIN





R. Aris M. Suprapto, Sp. MM.
Sekertariat :
Jl. Pancoran Barat III No. 29 Rt. 14/06 Pancoran, Jakarta Selatan 12780 Telp. 021-46593121

Koordinator Lapangan Wilayah Provinsi Jambi





Demi memperluas Jaringan Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional di penjuru daerah di Indonesia maka dengan ini kami menetapkan A. Wahab Al-Baiti Sebagai KOORDINATOR Daerah Lembaga Independent Jaringan Informasi Nasional Daerah Kota Jambi.